MASJID UNTUk LAKI LAKI DAN PEREMPUAN

Masjid merupakan perguruan tinggi publik yang terbuka bagi laki-laki dan perempuan.Perempuan tidak diharamkan datang ke masjid, sebagaimana anggapan sebagian kecil masyarakat muslim akhir-ahir ini.Masjid yang dibangun Rosululloh SAW sangat luas dan cukup untuk menampung kaum laki-laki dan perempuan Kaum laki-laki di shof depan dan kaum wanita di shof belakang.Diantara mereka tidak ada sekat sama sekali. Pada awalnya laki-laki dan perempuan  masuk pada satu pintu, namun karna terjadi berdessak-desakan maka Rosululloh menghendaki agar pintu tersebut diperuntukkan bagi kaum wanita. Setelah kejadian itu, maka Ibnu Umar mengataan:' Sejak saat itu aku tidak pernah lagi masuk lewat pintu itu."  Pintu tersebut akhirnya disebut dengan BABUN NISA' ( Pintu wanita ).

Islam tidak pernah melarang kaum wanita untuk beribadah. Tidak pula untuk mendengarkan nasehat dan menerima pelajaran. Oleh sebab itu sangat disayangkan ada sebagian kecil umat islam yang menolak dan melarang kaum wanita keluar ke masjid untuk sholat maupun untuk menerima nasehat yang penting dalam kehidupan. Padahal dalam kenyataannya wanita masa kini sudah bisa dan terbiasa keluar dan pergi untuk sekolah, perguruan tinggi, kepasar bahkan ke kantor. Juga sudah bisa menggunakan alat transportasi. Lantas mengapa masih ada sebagian umat Islam yang melarang kaum wanita memasuki masjid untuk sholat maupun menerima nasehat?.

Mereka berdalih bahwa suaminya yang berkewajiban untuk menasehati dan mengajarkan agama pada istrinya. Namun pada kenyataannya sangat sedikit ayah yang mampu mengajari anaknya sendiri, sangat sedikit seorang suami yang dapat mengajari istrinya sendiri. Oleh sebab itu seorang wanita harus mau datang ke masjid dan suami jangan melarang seorang istri yang keluar ke masjid untuk sholat dan menuntut ilmu.
Rosululloh bersabda:
:" Janganlah kamu larang hamba-hamba Allah yang perempuan untuk mendatangi masjid ( HR. Imam Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar ).

Disamping adanya kewajiban bagi kaum wanita untuk memahami Islam, juga adanya kewajiban bagi Muslimin dan Muslimah untuk amar makruf nahi mungkar, sebagaiman firman Alloh :

" Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang makruf dan mencegah dari yang munkar…" (Attaubah:71).

Mana mungkin Muslimah bisa ikut andil dalam amar makruf nahi mungkar,jika harus dikurung dirumah oleh suami. Pada zaman sekarang ini masjid-masjid kita tidak beda jauh dengan apa yang berlaku pada zaman Rosululloh SAW. Yang juga merupakan tempat digelarnya acara-acara keislaman. Dimana para Muslimah dapat ikut serta dalam membumikan Islam pada hati dan kehidupan setiap Muslim.
Pada acara ke Islaman dapat dijadiakn ajang untuk saling mengenal sesama saudara dan saudari seiman. Juga sebagai sarana untuk saling membantu dalam beriman dan bertakwa. Inilah salah satu yang harus diperhatikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Kalau tidak bisa jadi cahaya Islam akan mulai meredup dan akhirnya akan diajuhi oleh masyarakat.

Namun perlu diperhatikan bahwa seluruh aktifitas para Muslimah ini tidak boleh mengambil hak-hak suami dan anak-anak mereka, serta harus mampu bersikap adil. Keadilan adalah dengan memberikan hak-hak kepada yang berhak mendapatkannya dengan penuh keserasian dan kebaikan.
Share on Google Plus

About Unknown

0 komentar:

Posting Komentar